Selasa, 18 November 2014

permasalahan dan solusi kasus asuransi

Permasalahan dan solusi kasus asuransi

Contoh kasus 1:
JAKARTA. Kabar kurang sedap menimpa Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ Life). Ada dugaan, perusahaan asuransi jiwa lokal ini bermasalah dengan keuangan. Akibatnya, banyak nasabah yang khawatir dengan polis mereka, sehingga memilih mencairkan sebelum jatuh tempo.
Pengakuan seorang nasabah BAJ Life, terpaksa menarik kembali polisnya karena mendapat info dari mantan kepala cabang asuransi itu bahwa perusahaan sedang bermasalah. Kabarnya, manajemen wajib menyetor dana Rp 600 miliar ke kementerian keuangan untuk penyehatan.
Makanya "Daripada uang hangus semua, polis harus ditarik secepatnya," kata nasabah menirukan saran mantan kepala cabang itu. Nasabah ini memiliki polis asuransi jiwa di BAJ Life sejak enam tahun lalu melalui kantor cabang Depok. Ia membayar polis Rp 3 juta per tahun.
Hitung punya hitung, pencairan polis hanya menghasilkan dana kembalian Rp 6 juta. "Mereka sanggup mengembalikan, tapi membutuhkan waktu sekitar tiga bulan," tambahnya.
Usut punya usut, masalah di BAJ Life sudah ramai sejak lama. Surat kabar di Surabaya pernah memberitakan kesulitan nasabah di Sidoarjo, JawaTimur pada Juni 2011. Kemudian, Wahyu, warga Ponorogo, Jawa Timur juga kesulitan mencairkan klaim asuransi jiwa milik almarhum ibunya yang meninggal pada September 2011.
"Nilai klaim Rp 10 juta, tapi sampai saat ini belum turun juga," kata Wahyu. Ia dan keluarga pun memilih mengikhlaskan klaim tersebut karena berlarut-larut.
Terkena pembatasan
Boyke Panahiatan, Direktur Keuangan BAJ Life, mengaku perusahaannya sedang terlilit masalah. Sejak tahun 2009, mereka terkena Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Namun, ia enggan merinci penyebab PKU itu.
Sesuai regulasi, penyebab PKU karena perusahaan asuransi tidak bisa memenuhi modal minimal. PKU menjadikan perusahaan tidak boleh mencari nasabah baru.
Namun, perusahaan harus tetap melayani nasabah yang ingin mencairkan klaim atau menarik polisnya. "Masalah penarikan ada, tapi kalau ada yang kesulitan, informasikan saja namanya, akan kami bantu agar cepat selesai," kata Boyke.
Menurut Boyke, manajemen sangat terbuka dengan kondisi perusahaan. Ia juga siap membantu menyelesaikan permasalahan nasabah. "Kami tidak ingin masalah ini semakin runyam, karena malah bisa dimanfaatkan pihak lain atau merugikan industri asuransi," terang Boyke.
Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) membantah info pencabutan izin itu. Sayang, Isa juga enggan berbicara banyak. Ia juga menolak mengomentari soal setoran dana Rp 600 miliar.
Dari situsnya, BAJ Life berdiri sejak 10 Juni 1967. Perusahaan ini memiliki jaringan pemasaran di 12 kantor cabang, 142 kantor distrik dan 131 kantor sektor. Per akhir 2007, total aset mencapai Rp 717,4 miliar dan pendapatan premi Rp 432,49 miliar. 

ü  Komentar : seharusnya perusahaan Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ Life) menjelaskan tentang permasalahan yang terjadi di dalam perusahaan itu dan meyakinkan para nasabah untuk tetap percaya kepada BAJ Life bahwa masalah yg terjadi di dalam perusahaan tidak menggagu kegiatan atau kinerja perusahaan.

Contoh kasus 2:
LENSAINDONESIA.COM: Puluhan massa yang tergabung dalam LSM Laskar Wengker (Lawe) menggeruduk Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Kamis, (24/04/2014). Massa meminta agar tersangka kasus asuransi Prudential, Leli Lestari (52) dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
LSM Lawe mangganggap, warga Kelurahan Kauman Ponorogo ini, dianggap sebagai korban dari sindikat kejahatan asuransi.
Dengan membawa seperangkat sound system dan mengendarai puluhan sepeda motor, massa yang dikoordinir Adipati Sunardi Gondrong itu mendatangi gedung Kejari, Pengadilan Negeri (PN) dan kantor Prudential yang baru di Jl Jenderal Sudirman, Ponorogo.
Tak hanya itu, spanduk dengan tulisan mengecam ‘kriminalisasi’ terhadap tersangka. Menurut mereka, tersangka yang sudah kehilangan anak, oleh pihak asuransi malah diajukan ke meja hijau, karena dianggap telah melakukan pemalsuan dokumen untuk mengklaim asuransi sebesar Rp 5 M, atas kematian anaknya, Nica Wijaya.
“Dalam kasus ini secara logika  tidak mungkin seorang ibu Leli Lestari memalsukan dokumen, tanpa keterlibatan oknum lain dari pihak asuransi.
Kenapa pihak Pudential sendiri tidak tersentuh sama sekali ?,” tanya Sunardi di hadapan Kajari Ponorogo Sucipto, yang didampingi oleh Kapolres AKBP Iwan Kurniawan.
Mendapati pertanyaan tersebut, Kajari mengatakan, bahwa kasus itu merupakan pelimpahan dari Kejati Jatim dan merupakan kasus dari Polda Jatim. Sehingga pihaknya tidak bisa mempengaruhi kasus itu. Justru pihaknya meminta agar Sunardi dan kawan-kawan menanyakan masalah itu ke Kejati dan Polda Jatim.
“Kalau kasus itu (asuransi) adalah limpahan dari Kejati dan Polda Jatim, jadi bisa ditanyakan hal itu ke sana,”ujar Kejari.
Mendapat jawaban seperti itu, Sunardi sontak memerah mukanya, namun akhirnya setelah disanggupi bahwa Kejari dan Kejati bisa berkoordinasi, maka masapun meninggalkan Kejari dan mendatangi kantor perwakilan Prudential.
Di kantor asuransi yang masih baru kontrak di timur aloon-aloon ini, masa hanya melakukan orasi dan membeber pamflet. Tujuan berikutnya adalah Pengadilan Negeri(PN) Ponorogo, di mana saat itu tengah berlangsung sidang perdana kasus itu.
Dalam kasus ini tersangka diancam dengan  pasal 263 ayat 1 KUHP yaitu tentang orang yang melakukan pemalsuan, ayat 2 orang yang menggunakan surat yang tahu itu palsu atau pasal  264 tentang pemalsuan khusus untuk surat-surat tertentu seperti akta.
Seperti diketahui, Leli Lestari harus mendekam di tahanan Kejaksaan Negeri Ponorogo, karena didakwa telah melakukan pemalsuan dokumen. Ibu 5 anak ini ditahan sejak 28 Maret lalu, dan dititipkan di Rutan Ponorogo.
Kasus yang terjadi tahun 2006 ini, bermuara dengan tuntutan pihak asuransi Prudential. Sebab janda dari Yusuf Wijaya itu, setelah membayar premi pertama sebesar Rp 60 juta, 2 bulan kemudian ternyata tertanggung, dalam hal ini Nica Wijaya (17), anaknya, meninggal dunia karena kanker otak. Anehnya kasus yang sudah sampai di Polda Jatim ini sebenarnya terjadi 8 tahun silam dan sudah dipetieskan.
Kasus ini juga sudah diproses secara perdata yang hingga kini belum inkrah di Makhamah Agung. Karena pihak Leli juga menuntut kasus ini melalui gugatan perdata, sebab uang pertanggungan sebesar Rp 5 M, belum dibayarkan oleh pihak asuransi. Dan kasus itu malah dialihkan ke perkara pidana.
Tahun 2006 lalu Leli menang di praperadilan di Pengadilan Negeri Ponorogo, karena Polwil Madiun yang menangani kasus itu menghentikan kasusnya dengan mengeluarkan surat perintah pemberhentian perkara (SP3).@arso

ü  Komentar : seharusnya pihak asuransi prudential tidak langsung meperkarakan ke pihak hukum, karna belum tentu ibu lely lestari memalsukan dokumen dan pihak asuransi sebaiknya menyelidiki atau mencari bukti-bukti yang sebenarnya terjadi.
Jadi lebih baik kedua belah pihak membicarakan secara kekeluargaan karena jika masalah itu semakin besar maka nama baik perusahaan akan tercoreng.

Contoh kasus 3:
Benarkah Asuransi Prudential Indonesia Menipu?
Asuransi Prudential Indonesia dikenal sebagai pelopor asuransi unit link. Namun di sini kami tidak ingin mengulas tentang profil dari Asuransi Prudential Indonesia. Saya hanya ingin menanggapi berbagai komentar tentang Asuransi Prudential Indonesia.
Istilah asuransi mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita, baik asuransi konvensional maupun asuransi unit link. Jika kita membicarakan tentang asuransi unit link, tentunya tidak dapat dipisahkan dengan istilah klaim dan investasi.
Begitu juga dengan Asuransi Prudential Indonesia, saya yakin di sekitar tempat tinggal anda pasti ada yang menjadi nasabah asuransi unit link dari Asuransi prudential Indonesia. Beragam pendapat dan komentar tentang perusahaan asuransi unit link ini. 
Kasus yang saya ceritakan berikut ini mungkin dapat mewakili kasus - kasus di luar sana, yaitu tentang saldo nilai tunai. Nasabah menghadapi kenyataan pada saat akan menarik dana, ternyata uangnya hanya sejumlah kecil yang bisa ditarik, padahal jumlah uang yang disetorkan selama beberapa tahun besar sekali. Namun pertanyaannya adalah BENARKAH ASURANSI PRUDENTIAL INDONESIA MENIPU?
Tentunya kita lihat dulu kasusnya. Ada beberapa kasus semacam ini di sekitar saya. Berbicara tentang saldo nilai tunai, tentunya ini akan berkaitan dengan proporsi investasi, harga unit dan masa asuransi berjalan.
Proporsi investasi pada awal - awal tahun memang kecil. Jadi dari jumlah premi yang anda bayarkan setiap bulan, hanya sebagian kecil saja yang dialokasikan untuk investasi. Jadi tidak heran jika memang pada awal - awal tahun, saldo investasinya kecil.
Jadi kesimpulan dari cerita di atas adalah itu karena kesalahpahaman dari nasabah, karena tidak mempelajari dengan seksama tentang asuransi unit link. Ada banyak hal yang harus dipelajari sebelum mengambil keputusan seperti jumlah premi yang layak untuk produk tertentu, lebih tepat mana premi bulanan atau tahunan, memilih produk standar yang tepat, dana investasi yang menguntungkan dan bagaimana memahami ilustrasi manfaat asuransi dari agen.
Berdasarkan pengalaman saya sebagai nasabah Asuransi Prudential Indonesia, agen asuransi tidak menjelaskannya secara lengkap sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpengertian dari nasabahnya.

Sekadar diketahui kasus penipuan asuransi ini bermula saat Direktur Operasional DSP, Deddy Sugiarto, yang mengaku memiliki SPK untuk tambang batubara di Sungai Danau, Kalimantan Selatan, sepakat untuk melakukan kontrak jual-beli batubara, dengan Direktur PRI, Kamaludeen Muhammed Farooq Maricar. 
Ditambahkan Kapolsek, untuk ancaman hukuman, (pencurian) dengan tuntutan hukum maksimal mencapai 10 tahun.
Dia menambahkan, kasus ini menodai industri asuransi Indonesia yang relatif baru berkembang. "Kalau industri baru berkembang, terus dihantam kasus seperti ini akan susah. Karena itu perlu antisipasi sistem pengawasan terhadap perusahaan asuransi." (yuyuk andriati) Pemerintah Harus Segera Bentuk Guarantee Fund 


ü  Komentar : seharusnya dari awal pihak asuransi menjelaskan secara terperinci tentang aturan-aturan maupun ketrentuan yang berlaku dalam asuransi, dan para nasabah seharusnya mempelajari semua tentang atau yang berhubungan dengan asuransi supaya kedepannya tidak terjadi kesalapahaman.

Contoh kasus 4:
JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Intra Asia (Intra Asia), Rendra Prapantsa terpaksa harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, lantaran diduga turut serta melakukan tindak pidana penipuan asuransi.
Jaksa mendakwa yang bersangkutan telah melakukan penipuan dan penggelapan dalam proses pengeluaran jaminan uang muka atau Advance Payment Bond (APB). Akibat perbuatannya, PT Premier Resources Indonesia (PRI) selaku pemegang APB merugi.
Dalam paparannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nano Sugianto mengungkapkan, selaku Dirut Intra Asia, seharusnya Rendra mengetahui jaminan uang muka yang dikeluarkan kantornya, yang dibuat atas permintaan Deddy Sugiyarto, Direktur Operasional PT Duta Sari Perdana (DSP) dan Soeparman Duto Pradono, Komisaris DSP.
Namun, pada saat Jaminan uang muka tersebut dicairkan oleh PRI ke Intra Asia, baru diketahui bahwa jaminan uang muka tersebut hanya sebagai formalitas belaka atau syarat untuk memenuhi kelengkapan dokumen kontrak perjanjian yang diminta oleh PT PRI.
"Terdakwa (Rendra) malah memberikan sarana dan kesempatan untuk terbitnya jaminan uang muka tersebut, dengan membiarkan saksi Yudi Irianto, selaku Regional Manager Intra Asia menyetujui dan menandatangani polis asuransi jaminan uang muka, yang menjamin pengembalian uang muka, yang diserahkan DSP ke PRI, untuk pembelian batubara senilai Rp27,5 miliar," terang Jaksa Nano, Rabu (14/5/2014).
Jaksa Nano melanjutkan bahwa jaminan uang muka yang dikeluarkan Intra Asia, dan dibuat berdasarkan permohonan DSP, itu hanya sebagai formalitas belaka dan tidak dapat digunakan untuk mencairkan uang muka Rp13,750 miliar.
"Akibat dari perbuatan terdakwa (Rendra) yang memberikan sarana dan kesempatan kepada Deddy dan Soeparman untuk terbitnya jaminan uang muka tersebut, menyebabkan PRI mengalami kerugian Rp13,750 miliar," bebernya.
Terdakwa dijerat pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP. Dalam dakwaan pertama, jaksa menjerat Rendra dengan pasal Penipuan.
Sedangkan pada dakwaan kedua, terdakwa diduga telah melakukan penggelapan terhadap uang Rp13,750 miliar yang telah dibayarkan PRI ke DSP.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Wilman Malau, keberatan atas dakwaan jaksa. "Perkara tersebut merupakan perkara perdata. Lihat saja nanti eksepsi kami," tegas Wilman.
Atas permintaan DSP, PRI memberikan uang muka sebesar 50 persen atau Rp13,750 miliar (dari nilai kontrak Rp27,5 miliar) kepada DSP, dengan perjanjian DSP harus mengirim batubara sebanyak 50 ribu metrik ton.
DSP kemudian menyerahkan jaminan uang muka kepada PRI dan PRI lalu membayar uang muka Rp13,750 miliar. Dengan harapan, ketika terjadi wanprestasi, PRI dapat mengajukan klaim dan mendapat penggantian atas uang muka Rp13,750 miliar dari Intra Asia.
Namun, ironisnya seiring berjalannya waktu, DSP ternyata tidak juga mengirimkan batubara, yang dipesan PRI, sehingga PRI mengajukan klaim pencairan jaminan uang muka Rp13,750 miliar ke Intra Asia. Namun klaim tersebut ditolak dengan alasan bahwa jaminan uang muka yang dibuat dan diajukan DSP, ternyata hanya prasyarat untuk memenuhi kelengkapan dokumen kontrak perjanjian belaka.
Hakim PN Jakarta Pusat sebelumnya telah memutus bersalah dua terdakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan ini.
Mereka yakni Singgih Andhika selaku Asisten Technical Manager Intra Asia selama satu tahun delapan bulan, dan agennya yaitu Michael Mindo Kristanto satu tahun delapan bulan. Adapun terdakwa dari pihak DSP yaitu Soeparman DT dan Deddy Sugiyarto, putusannya baru akan dibacakan pada Senin 19 Mei mendatang.

ü  Komentar : dalam kasus tersebut ada dua perkara yang terjadi yaitu kasus penggelapan dan penipuan. Dan seharusnya kedua belah pihak harus saling transparan masalah dana maupun perjanjian yang bersangkutan, dan lebih menjaga kepercayaan mitra kerja sehingga hal yang tidak di inginkan tidak terulang kembali seperti kasus tersebut.

contoh kasus 5:
Klaim Asuransi Tidak Dibayar
Belum lama ini di Indonesia ada kasus seorang artis yang anaknya mengalami kecelakaan lalu lintas. Anak tersebut kemudian dirawat di rumah sakit. Sang Artis sekaligus sebagai Bapak mencoba mengurus klaim asuransi atas biaya rumah sakit anaknya. Perusahaan asuransi di awalnya menyatakan klaim asuransi tidak dibayarkan, karena si anak telah melanggar peraturan lalu lintas.
Coba Kita lihat kasus di atas dalam dua sisi yang berbeda. Melihat dari sisi Bapak kasus di atas adalah kasus yang sangat menyebalkan. Sudah harus mengurus anak yang masuk rumah sakit, Bapak tersebut juga harus mengeluarkan effort untuk mengurus asuransi. Padahal di awalnya, motivasi sang artis mengasuransikan anaknya adalah untuk membiayai perawatan medis apabila terjadi sesuatu dengan kesehatan anaknya.
Disisi lain perusahaan asuransi memiliki alasan perusahaan asuransi telah mengikat perjanjian dengan bapak dan anak tersebut dalam sebuah kontrak asuransi. Dalam kontrak tersebut terdapat klausul pengecualian pembayaran, salah satunya adalah pelanggaran terhadap hukum. Nah klausul ini yang digunakan perusahaan asuransi untuk menyatakan tidak mau bayar.
Saat artikel ini di buat, masalah klaim dari artis ternama yang anaknya mengalami kecelakaan yang menewaskan 7 orang di jalan tol masih berlanjut. Pihak Prudential menolak membayar klaim yang di ajukan sebesar 500 juta. Bagi sebagian orang atau mungkin Anda sendiri menjadi ragu akan kesungguhan perusahaan dalam membayar klaim. Karena klaim adalah tujuan nomer satu ketika mengikuti atau memutuskan ikut dalam suatu perusahaan Asuransi, dalam hal ini Prudential.
Penulis netral dalam hal ini. Seperti yang kita ketahui dari berita yang berkembang bahwa Keluarga sang artis telah bertanggung jawab, terlepas realisasinya seperti apa bukan konteks kita pada saat ini. Para korban akan disekolahkan, akan ditanggung sampai lulus kuliah, biaya hidupnya akan diganti dan lain sebagainya. Sekedar mengingatkan bahwa korban ada 7 orang. Bayangkan biaya yang harus ditanggung keluarga sang artis akibat peristiwa ini, tentu besar bukan?
Upaya sang artis tersebut luar biasa, memang selayaknya sebagai seorang orang tua membela Anak yang sedang terkena masalah. Itulah orang tua. Beban yang ditanggung orang tua sangatlah besar, dari sisi hukum harus dipertanggung jawabkan, dari sisi moral harus menghadapi tudingan masyarakat se Indonesia, dari segi biaya rumah sakit besar, dari segi biaya pertanggung jawaban terhadap keluarga korban juga tidak kalah besarnya, belum lagi potensi kerugian akibat sang Artis tidak dapat bekerja dikarenakan mengurus masalah sang Buah hati. Menjadi wajar ketika Prudential menolak membayar klaim rumah sakit sebesar 500 juta menjadi tambahan masalah atau beban bagi orang tua tersebut.
Sudah jatuh tertimpa tangga. Hal yang sewajarnya terjadi pada diri kita sendiri, pada dasarnya kita sebagai manusia tidak menyukai atau cenderung menghindari masalah. Jika Tuhan mengijinkan jangan ada masalah di dunia ini, kata hati penulis. Tapi kenyataannya tidak demikian, maka reaksi kita sebagai manusia adalah berusaha meminimalisir atau mengurangi masalah. Dalam konteks ini biaya rumah sakit sang anak sebesar 500 juta, dimana sang artis berusaha mengupayakan agar terbayar oleh Prudential.
Jika penulis mengalami hal yang sama maka penulis pun mungkin akan melakukan hal demikian. Namun sudah jelas bahkan sebelum menandatangani Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) bahwa ada hak dan kewajiban yang harus terpenuhi. Aturan sudah jelas bahwa pelanggaran hukum tidak dibenarkan. Dari sisi penulis melihat bahwa mengemudikan kendaraan bermotor diwajibkan memiliki SIM. Untuk memiliki SIM ada kecukupan usia, pada kasus kecelakaan maut pengemudi tidak memiliki SIM mengingat masih dibawah umur, terjadi pada jam 3 dini hari. Anda yang menilai apakah benar demikian atau tidak.
Upaya sang artis yang mengalami kecelakaan patut diacungi jempol, meskipun kaya, tenar, punya banyak uang namun tetap menggunakan asuransi. Di pihak lain Prudential adalah perusahaan ternama yang taat pada hukum di negara kita. Perihal pembayaran klaim telah ditulis dengan jelas di polis, bahkan sebelum jadi polis atau sebelum seorang menjadi nasabah dari Prudential. Pada ilustrasi manfaat dengan jelas telah ditulis bahwa jika ada hubungannya dengan tindakan pelanggaran hukum, tidak dibayar. Dan memang demikian, jika tidak maka pelanggar hukum akan menganggap asuransi sebagai cara membenarkan tindakan pelanggaran hukum.
Jika artis ternama Tanah Air, kaya raya menggunakan asuransi bagaimana dengan Anda? Anda ke toko lampu mencari lampu yang bergaransi apakah diri Anda sendiri tidak Anda “Garansi” ?
Pelajari dengan seksama sebelum menyetujui klausal yang ada, tanyakan kepada Agent Anda. Anda berhak tahu. Pilihlah Agent yang berkualitas dan berintegritas. Agent yang baik akan membela Anda dan membela Perusahaan dimana dia bekerja.
ü  Komentar : dalam kasus ini seharusnya pihak asuransi lebih cermat dalam memandang dari sudut mana kasusu ini terjadi, apakah kecelakaan murni atau unsur kesengajaan walaupun dalam kasus ini terdapat pelanggaran hukum. Dan kedua belah pihak harus saring mengerti keadaan yang terjadi menimpa pijhak tertanggung.


Contoh Kasus 6:
Kasus Alphard Hilang, Kala Asuransi Menolak Ganti
JAKARTA - Setelah dua tahun hilang, Toyota Alphard tahun 2005 milik Yansen Handoko Lim bisa ditemukan kembali baru-baru ini oleh petugas Polda Metro Jaya. Namun yang jadi masalah bukan ditemukannya kembali mobil yang telah memiliki peranti safety canggih itu. Melainkan ketika melaporkan kehilangan mobil pada 2 tahun lalu kepada pihak asuransi, dinyatakan tidak bisa mengganti karena tidak ada alasan kuat mobil itu hilang karena dicuri.
Di Pinjam Teman
Ketika terjaring sebuah razia, Alphard itu sudah berubah tampilan, termasuk nomor polisi yang semula B 33 QT berganti H 8864 AZ. Mobil tersebut kini masih berada di Polda Metro Jaya, dan tinggal proses untuk bisa diambil kembali pemiliknya setelah melengkapi dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB. 
"Sebuah keberuntungan saja kalau Alphard yang hilang itu bisa ditemukan kembali oleh polisi. Namun mestinya pihak asuransi, dalam hal ini Allianz, mengganti mobil yang hilang karena saya mengambil asuransi dengan pertanggungan all risk (komprehensif) dengan premi Rp 30 juta selama dua tahun," ujar Yansen, pemilik bengkel di bilangan Karet Pedurenan, Jakpus.
Bahkan Yansen sudah melaporkan kehilangan itu kepada polisi. Alphard yang masih dalam pertanggungan leasing itu dipinjam temannya ketika kemudian hilang di halaman rumah temannya itu yang jaraknya tak jauh dari bengkel Autowork di bilangan Kuningan, Jaksel. Temannya itu juga menandatangani surat pernyataan di bawah meterai siap diproses hukum jika terbukti melakukan rekayasa hilangnya mobil.
Namun pihak PT Asuransi Allianz Utama Indoneesia (AZUI) menyatakan bahwa dengan berat hati tidak bisa mengganti kehilangan itu. Sebab kejadian hilangnya Alphard ini dianggap kategori pengecualian, seperti yang tercantum dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia (PSAKBI) bab II pasal 3 ayat 4. 
Di situ disebutkan bahwa pertanggungan asuransi tidak menjamin kerugian atas kendaraan bermotor yang disebabkan oleh penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya, kendaraan tidak digunakan sesuai kesepakatan dalam polis awal asuransi. Termasuk tindak kejahatan yang dilakukan oleh nasabah sendiri, suami/istri, anak, orang tua, saudara sekandung dan teman tertanggung dengan sepengetahuan atau seizin tertanggung.
"Meminjamkan kunci mobil kepada teman itu termasuk dalam klausul tadi. Selain itu, kami juga telah melakukan investigasi, tidak ada bukti yang menguatkan mobil itu hilang karena dicuri. Apalagi dengan teknologi immobilizer, dimungkinkan mobil itu tidak bisa dicuri pihak lain karena Alphard hanya bisa dioperasikan dengan kunci mobil yang sama," ujar Agung Priambadha, Head of Corporate Communications AZUI.
Kemudian juga dikuatkan oleh Toyota-Astra Motor bahwa Alphard sudah dilengkapi fitur immobilizer, yang tidak memungkinkan dibobol maling tanpa menggunakan kunci mobil asli.

"Tapi keputusan untuk tidak mengganti kerugian pihak nasabah, atas kehilangan mobilnya, juga harus didasarkan pada hasil investigasi polisi melalui surat laporan kepolisian setempat. Tidak bisa hanya berpatokan pada klaim ATPM, yang menyatakan kalau mobil itu tidak mungkin dicuri maling," ungkap Laurentius Iwan Pranoto Sutanto, Head Marketing Communication &PR PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto). 
"Memang kecil kemungkinannya kalau mobil yang sudah dilengkapi teknologi immobilizer seperti smart key atau keyless entry bisa dengan mudah dijebol maling. Kalaupun bisa, pasti ada yang menduplikasi master kuncinya," beber Adhi Prasojo, Warranty Head PT Chrysler Indonesia. 

Yansen sendiri menyatakan ketika ditemukan pihak kepolisian baru-baru ini, sudah menggunakan kunci mobil yang berbeda, lebih bulat dan tanpa alarm. Sedang kunci aslinya sendiri masih dipegang temannya yang meminjam Alphard itu.
Berangkat dari kondisi tadi, ada kemungkinan terjadi permainan kotor yang bisa saja dilakukan oknum tertentu. Pasalnya menurut Adhi, untuk bisa membuat duplikat kunci immobilizer harus membawa serta master atau kunci asli, dan wajib menyertakan fotokopi STNK dan BPKB dengan menunjukkan dokumen yang asli. "Duplikasi ini pun hanya bisa dilakukan pada dealer authorized mobil tersebut," tandas pria ramah ini.

Ø Komentar : dalam kasus ini pihak tetanggung tidak tahu menau kejadian pencurian yang melibatkan mobil alfardnya yang di pinjam oleh temannya, dalam hal ini tertanggung sangat rugi karena pihak asuransi tidak mau mengganti polis karna tidak terbukti bahwa mobil tersebut telah di curi. Dan pihak asuransi serta polisi seharusnya menyelidiki kebenaran kejadian pencurian tersebut dan  menuntaskan permasalahan yang terjadi pada kasus tersebut.
Contoh kasus 7:
Kasus Mobil Hilang, Asuransi Raksa Remehkan Hasil Penyidikan Polisi
Jakarta, Seruu.com - PT Asuransi Raksa Pratikara mengabaikan hasil penyidikan kepolisian sektor Tebet dan memilih menggunakan hasil survey mereka sebagai dasar hukum dalam mengambil keputusan terkait kasus hilangnya mobil nasabah BCA Finance, Irwan Ferryal.
Dalam tanggapan yang disampaikan secara tertulis kepada seruu.com, Jumat (23/11/2012), Kepala Bagian Klaim Asuransi Raksa Pratikara, Rony Sugiyanto menegaskan bahwa kasus itu tetap merupakan pidana penggelapan dan bukan pencurian seperti hasil penyidikan Polisi.
"Bahwa berdasarkan survey lapangan yang mereka lakukan, kasus tersebut masuk pidana penggelapan dan bukan pencurian seperti yang sebelumnya disebutkan oleh korban, Irwan maupun kepolisian. Kehilangan yang dialami oleh Bapak Irwan adalah dikarenakan kendaraan tersebut digelapkan oleh Bapak Reynaldi yang merupakan pegawai bengkel Sumber Jaya," ujarnya.
Padahal berdasarkan wawancara yang kami lakukan dengan Kepala Kepolisian Sektor Tebet, Kompol Suyatno disebutkan bahwa hasil olah TKP dan bukti - bukti mengarahkan kasus ini kepada tindak pidana Pencurian dan bukan penggelapan.
"Silakan saja pihak asuransi raksa berkomentar. Jelas kami sebagai aparat penegak hukum, menegaskan ini murni kasus pencurian bukan pengelapaan, wong, ambil mobil tanpa izin pemilik mobil, pemilik bengkel, kok " jelas Kompol Suyatno saat ditemui Seruu.com, Rabu (21/11/2012) kemarin.
Bahkan saat ditanya kapan pelakunya ditangkap, ia menjawab, sampai saat ini, pihaknya masih berupaya terus melakukan pencarian. " Status Daftar Pencarian Orang (DPO) sudah keluar. Dan polisi terus memburu, mendatangi, tongkrongan hingga tempat tinggal pelaku, " bebernya.
Atas hal tersebut Asuransi Raksa juga menegaskan bahwa mereka tidak akan mengganti klaim yang diajukan oleh Bapak Irwan.  "Sesuai dengan polis asuransi yang merupakan dasar kontrak antara pihak asuransi dengan tertanggung, bahwa kehilangan karena penggelapan adalah hal yang dikecualikan dalam polis. Oleh karena itu kami menolak klaim yang diajukan oleh Bapak Irwan ataas kendaraannya," jelas Rony.
Bahkan Asuransi Raksa justru menantang agar pihak Irwan mengajukan kasus ini ke pengadilan bila merasa tidak puas dengan keputusan tersebut.
"Apabila bapak Irwan berkeberatan dengan penolakan klaim ini karena mempunyai pendapat yang berbeda maka sesuai dengan yang tercantum di dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, Bapak Irwan dapat melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui arbitrase ataupun melalui pengadilan," tegasnya.
Sikap pihak raksa sendiri menurut Kuasa Hukum Irwan Ferryal, korban kehilangan mobil dan Wahyu, pemilik bengkel Sumber Jaya, merupakan bentuk arogansi dan pengingkaran kepada negara. "Jelas itu bentuk pengingkaran terhadap negara yang dilakukan oleh pihak asuransi Raksa. Bagi kami negara semestinya bisa bersikap tegas dalam kasus ini," tandas Sarmanto.
Ø Komentar : pihak asuransi memandang kasus ini sebagai kasus penggelapan bukan pencurian sedangkan kepolisian menganggap ini kasus pencurian, dan seharusnya kedua belah pihak bekerja sama dalam menyelesaikan permasalahan seperti ini.
Contoh kasus 8:
KoranTempo - Kasus Manulife Berdampak pada Perkembangan Industri Asuransi
Kamis, 20 Juni 2002. 
Kasus Manulife Berdampak pada Perkembangan Industri AsuransiJAKARTA-Keputusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kepada PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dipastikan akan berdampak pada perkembangan industri asuransi di Indonesia secara keseluruhan. 
Kalangan praktisi industri asuransi meminta pemerintah sebagai regulator agar bisa mengambil pelajaran positif dari kasus ini, dengan menerapkan kebijakan satu pintu untuk mengatur industri asuransi. 
Pengamat industri asuransi Maikel Sajangbati kepada Koran Tempo kemarin mengatakan, keputusan pailit Manulife sudah pasti berdampak pada perkembangan industri asuransi Indonesia. "Industri asuransi Indonesia masih baru, boleh dikatakan masih bayi. Fondasinya belum begitu kokoh, sehingga begitu ada yang kena hit, bisa dipastikan seluruhnya akan kena dampak," jelas Maikel. 
Menurut dia, industri asuransi Indonesia baru melangkah maju pada sekitar tahun 90-an. Perjalanannya pun cukup sulit, karena hingga saat ini pemegang polis asuransi di Indonesia baru mencapai sekitar 20 persen dari total jumlah penduduk. "Dengan adanya kasus pailit Manulife, tentu saja akan lebih sulit bagi industri untuk meyakinkan nasabah," tandasnya. 
Apalagi, lanjut Direktur Heritage Advisory Asia ini, pemasaran asuransi di Indonesia didominasi oleh penjualan lewat agen asuransi. Pemasaran dengan cara ini, kata Maikel, lebih berbasis individual. "Sedikit saja orang yang sadar pentingnya asuransi, edukasi akan berjalan lambat. Begitu juga penetrasi usaha asuransi." 
Dengan adanya pukulan kasus seperti Manulife, kata dia, bisa dipastikan nasabah kembali menimbang-nimbang sebelum ikut asuransi. Menurut Maikel, nasabah pasti bertanya-tanya kalau perusahaan sebesar Manulife saja bisa jatuh pailit bagaimana dengan perusahaan asuransi yang lebih kecil. 
Kalau di Amerika Serikat, dia mencontohkan, begitu ada asuransi yang pailit asosiasi industri akan melindungi semua polis asuransi yang diterbitkan dan nasabah tak perlu kuatir. "Kalau di Indonesia, belum ada seperti ini. Asosiasi asuransi kita belum sampai melangkah ke sana." 
Ketika ditanya apakah dampak kasus ini akan mempengaruhi pertumbuhan premi industri asuransi, Maikel mengatakan dampaknya tidak terlalu signifikan. "Saya kira dampaknya pada penurunan premi tidak terlalu signifikan karena perusahaan asuransi cepat melakukan antisipasi setelah ada kasus seperti ini dengan memberi penjelasan pada nasabah." 
Menurut Maikel, pemerintah sebagai regulator industri asuransi sudah selayaknya melakukan introspeksi dengan adanya kasus Manulife ini. Dia menandaskan, sudah waktunya pemerintah menerapkan kebijakan satu pintu bagi perusahaan asuransi. 
Selama ini, kata dia, ijin operasi ada di Depkeu, ijin prinsip ada di Departemen Kehakiman lalu yang melakukan eksekusi ternyata bisa siapa saja, termasuk pengadilan niaga. "Ada baiknya diterapkan seperti bank, instansi yang memberikan ijin sekaligus memberikan rekomendasi final. Jadi hanya ada satu pintu yang mengatur itu semua." 
Ketua Dewan Asuransi Indonesia Hotbonar Sinaga mengatakan, kasus Manulife diharapkan tidak memberikan dampak dalam jangka panjang untuk industri asuransi. "Kalau keputusan kasasi Mahkamah Agung bisa keluar tepat waktu, saya kira tidak akan berdampak negatif pada industri," katanya. 
Dia mengakui, pangsa pasar Manulife cukup besar untuk bisa memberikan dampak pada industri asuransi secara keseluruhan. "Manulife itu menguasai 10 persen dari total pendapatan premi industri. Jadi kalau keputusan kasasi berlarut-larut, sangat mungkin seluruh pasar industri asuransi terkena dampaknya," paparnya. 
Karena itu, tandas dia, keputusan kasasi Mahkamah Agung yang adil diharapkan bisa menetralisir dampak ini lebih lanjut.
Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR Rizal Djalil pun mendesak agar pemerintah menerapkan sistem pengawasan yang lebih baik pada industri asuransi. "Jangan setelah ada kasus seperti ini, baru pejabat pemerintah bilang akan menjamin uang nasabah. Pernyataan itu hanya angin surga saja. Apa bentuk jaminan yang akan didapat oleh nasabah," tanyanya. 
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Asuransi Indonesia Mira Amalia Malik mendesak pemerintah untuk segera menerapkan sistem penjaminan asuransi melalui guarantee fund agar dana nasabah tetap terjamin pembayarannya, meskipun perusahaan asuransi itu dalam proses kepailitan. 
"Sangat disayangkan tidak ada jaminan sama sekali dari pemerintah mengenai dana nasabah yang diinvestasikan dalam asuarnsi," katanya di Jakarta kemarin. 
Mira menambahkan, selama belum ada jaminan bagi nasabah hendaknya konsumen asuransi berhati-hati dan cermat dalam membeli polis atau produk asuransi. 
Dia mengatakan menyikapi keputusan pailit yang dijatuhkan kepada Manulife Indonesia, hendaknya perusahaan yang berkantor pusat di Kanada ini mengutamakan kepentingan konsumen asuransi. Ditambahkan Mira, nasabah Manulife juga dihimbau untuk terus memperjuangkan haknya dibayar penuh tanpa ada potongan atau penundaan pembayaran apapun. (yuyuk)
Ø Komentar : seharusnya asosiasi asuransi indonesia menerapkan sistem seperti di amerika, begitu ada asuransi yang pailit asosiasi industri akan melindungi semua polis asuransi yang diterbitkan dan nasabah tak perlu kuatir. Dan pemerintah sendiri harus lebih melindungi para perusahaan asuransi maupun para nasabah yang sudah membeli polis walaupun dalam perusahaan tersebut sedang terjadi masalah agar para nasabah tidak menarik kembali polisnya maupun ragu-ragu dalam membeli polis.
Contoh kasus 9:
Kasus Pasien Kritis dan Konflik Asuransi
28 October 2010
Seorang pasien kangker stadium akhir, sudah dalam keadaan sekarat. Dia sudah tak sadarkan diri 5 hari, dan tergantung dengan mesin ventilator untuk pernafasannya dan obat penguat jantung supaya tetap berdenyut dengan tekanan darah stabil.
Keluarga sudah pasrah dan merasa kasihan si pasien menanggung derita, apalagi si dokter menyebutkan harapan sembuh tidak ada lagi, tinggal menunggu si pasien tidak bereaksi lagi terhadap obat-obatan, maka dia akan meninggal.
Keluarga besar melakukan rapat dan bersepakat meminta si dokter menghentikan semua obat-obatan penunjang kehidupan, apalagi pengacara dari asuransi kesehatan si pasien mulai intervensi meminta si dokter menghentikan upaya pengobatan, karena dianggap sudah pada tahap mubazir ( biaya di ICU untuk kasus seperti ini rata-rata 20 juta sehari) dan asuransi kesehatan tersebut mengancam akan menuntut si dokter jika pengobatan tetap dilanjutkan, padahal jelas-jelas tidak ada gunanya lagi.
Jadi si dokter, keluarga dan dibawah petunjuk pengacara pun membuat semacam surat keterangan persetujuan penghentian semua upaya pengobatan pada si pasien.
Namun, sebelum MoU itu ditandatangani, datanglah pengacara lain dari asuransi jiwa si pasien. Mereka keberatan upaya pengobatan dihentikan, karena si pasien belum tentu mau mati dan selalu mungkin ada mukzizat dimana si pasien sembuh lagi. Jika pengobatan dihentikan dan si pasien mati, asuransi jiwa itu akan menuntut si dokter dan keluarga dengan pidana dan akan menolak membayar asuransi kematian, karena kematian si pasien dianggap sengaja /dibunuh.
Untung si dokter ikut asuransi malpraktek, dia tinggal menghubungi pengacaranya saja supaya kedua ancaman tuntutan tersebut dapat diselesaikan dengan baik. Akhirnya ke 3 pengacara tersebut saling tuntut menuntut di pengadilan untuk mempertahankan kepentingan asuransi mereka, si dokter tetap tenang praktek seperti biasa, si pasien tetap tenang koma.
Terkadang menghadapi pasien yang memiliki asuransi kesehatan dan asuransi jiwa sekaligus harus hati-hati…Karena bukan tidak mungkin hal-hal sederhana dapat menjadi rumit saat pasien kritis dan koma harus kita putuskan mau diarahkan kemana penatalaksanaannya.
Ø Komentar : sebaiknya  ketiga belah pihak harus bicara baik-baik dan mencari jalan keluarnya dan tidak hanya memikirkan kepentingan pribadi. Dalam kasus ini semua pihak harus berfikir jernih dalam mengambil keputusan dan menangani masalah seperti ini karena pihak tertanggung sudah terlalu menderita karena koma yang berkepanjangan.
 Contoh kasus 10:
Enam Tahun Palsukan Kematian Untuk Dapat Uang Asuransi
SIDNEY, Jaringnews.com – 
Hugo Jose Sanchez yang ditangkap pihak kepolisian Australia. Ia dituduh telah memalsukan kematiannya sendiri dan kabur dengan uang asuransi. Seperti dikutip AFP, Kamis (3/11/2011) pihak berwajib menyatakan, pria 47 tahun ini ditahan Kepolisian Federal Australia di Sidney.
Selama enam tahun ia memalsukan kematiannya demi mendapat uang asuransi jiwa atau asuransi kematian dirinya sebesar US$1,6 juta atau sekitar Rp14,35 miliar.
istri Hugo, Sophie yang ikut membantu drama kematian tersebut, sudah lebih dahulu ditangkap. Sophie harus mendekam di dalam penjara selama dua tahun karena penipuan. Ia dituduh memalsukan kematian dan membawa uang asuransi jiwa sebesar US$1,6 juta atau sekitar Rp14,35 miliar pada 2005.
Sophie ditahan usai kembali ke Inggris untuk menghadiri pernikahan saudarinya pada September 2010 lalu. Penangkapan tersebut pun menyebabkan kejahatan mereka terbongkar, setelah sidik jari Hugo ada di sertifikat kematian dirinya sendiri.
Sayangnya, kepolisian menolak berkomentar saat dikonfirmasi media bila Hugo akan di ekstradisi ke Inggris untuk menghadapi tuntutan penipuan. Pihak kepolisian negara kanguru tersebut hanya berkomentar, saat ini kasus Hugo akan diproses di Central Local Court di Sidney, di mana Hugo akan hadir.

Ø Komentar : sebaiknya pihak asuransi memproses klaim dari klien secera objektif dan menyeluruh supaya kecerobohan dalam mengambil keputusan di kasus seperti ini tidak terulang lagi dalam perusahaan ini.