Permasalahan dan solusi kasus asuransi
Contoh kasus 1:
JAKARTA. Kabar kurang sedap menimpa Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ
Life). Ada dugaan, perusahaan asuransi jiwa lokal ini bermasalah dengan
keuangan. Akibatnya, banyak nasabah yang khawatir dengan polis mereka, sehingga
memilih mencairkan sebelum jatuh tempo.
Pengakuan seorang nasabah BAJ Life, terpaksa menarik kembali polisnya
karena mendapat info dari mantan kepala cabang asuransi itu bahwa perusahaan
sedang bermasalah. Kabarnya, manajemen wajib menyetor dana Rp 600 miliar ke
kementerian keuangan untuk penyehatan.
Makanya "Daripada uang hangus semua, polis harus ditarik
secepatnya," kata nasabah menirukan saran mantan kepala cabang itu.
Nasabah ini memiliki polis asuransi jiwa di BAJ Life sejak enam tahun lalu
melalui kantor cabang Depok. Ia membayar polis Rp 3 juta per tahun.
Hitung punya hitung, pencairan polis hanya menghasilkan dana kembalian
Rp 6 juta. "Mereka sanggup mengembalikan, tapi membutuhkan waktu sekitar
tiga bulan," tambahnya.
Usut punya usut, masalah di BAJ Life sudah ramai sejak lama. Surat kabar
di Surabaya pernah memberitakan kesulitan nasabah di Sidoarjo, JawaTimur pada
Juni 2011. Kemudian, Wahyu, warga Ponorogo, Jawa Timur juga kesulitan
mencairkan klaim asuransi jiwa milik almarhum ibunya yang meninggal pada
September 2011.
"Nilai klaim Rp 10 juta, tapi sampai saat ini belum turun
juga," kata Wahyu. Ia dan keluarga pun memilih mengikhlaskan klaim tersebut
karena berlarut-larut.
Terkena pembatasan
Boyke Panahiatan, Direktur Keuangan BAJ Life,
mengaku perusahaannya sedang terlilit masalah. Sejak tahun 2009, mereka terkena
Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam-LK). Namun,
ia enggan merinci penyebab PKU itu.
Sesuai regulasi, penyebab PKU karena perusahaan asuransi tidak bisa
memenuhi modal minimal. PKU menjadikan perusahaan tidak boleh mencari nasabah
baru.
Namun, perusahaan harus tetap melayani nasabah yang ingin mencairkan
klaim atau menarik polisnya. "Masalah penarikan ada, tapi kalau ada yang
kesulitan, informasikan saja namanya, akan kami bantu agar cepat selesai,"
kata Boyke.
Menurut Boyke, manajemen sangat terbuka dengan
kondisi perusahaan. Ia juga siap membantu menyelesaikan permasalahan nasabah.
"Kami tidak ingin masalah ini semakin runyam, karena malah bisa
dimanfaatkan pihak lain atau merugikan industri asuransi," terang Boyke.
Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) membantah info pencabutan izin itu. Sayang,
Isa juga enggan berbicara banyak. Ia juga menolak mengomentari soal setoran
dana Rp 600 miliar.
Dari situsnya, BAJ Life berdiri sejak 10 Juni 1967. Perusahaan ini
memiliki jaringan pemasaran di 12 kantor cabang, 142 kantor distrik dan 131
kantor sektor. Per akhir
2007, total aset mencapai Rp 717,4 miliar dan pendapatan premi Rp 432,49
miliar.
ü Komentar : seharusnya perusahaan Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ Life) menjelaskan tentang permasalahan
yang terjadi di dalam perusahaan itu dan meyakinkan para nasabah untuk tetap
percaya kepada BAJ Life bahwa masalah yg terjadi di dalam perusahaan tidak
menggagu kegiatan atau kinerja perusahaan.
Contoh kasus 2:
LENSAINDONESIA.COM: Puluhan massa
yang tergabung dalam LSM Laskar Wengker (Lawe) menggeruduk Kejaksaan Negeri
(Kejari) Ponorogo, Kamis, (24/04/2014). Massa meminta agar tersangka kasus
asuransi Prudential, Leli Lestari (52) dibebaskan dari
segala tuntutan hukum.
LSM Lawe mangganggap, warga Kelurahan Kauman Ponorogo ini, dianggap
sebagai korban dari sindikat kejahatan asuransi.
Dengan membawa seperangkat sound system dan mengendarai puluhan
sepeda motor, massa yang dikoordinir Adipati Sunardi Gondrong itu
mendatangi gedung Kejari, Pengadilan Negeri (PN) dan kantor Prudential yang
baru di Jl Jenderal Sudirman, Ponorogo.
Tak hanya itu, spanduk dengan tulisan mengecam
‘kriminalisasi’ terhadap tersangka. Menurut mereka, tersangka yang sudah
kehilangan anak, oleh pihak asuransi malah diajukan ke meja hijau, karena
dianggap telah melakukan pemalsuan dokumen untuk mengklaim asuransi sebesar Rp
5 M, atas kematian anaknya, Nica Wijaya.
“Dalam kasus ini secara logika tidak mungkin
seorang ibu Leli Lestari memalsukan dokumen, tanpa keterlibatan oknum lain dari
pihak asuransi.
Kenapa pihak Pudential sendiri tidak tersentuh
sama sekali ?,” tanya Sunardi di hadapan Kajari Ponorogo Sucipto, yang
didampingi oleh Kapolres AKBP Iwan Kurniawan.
Mendapati pertanyaan tersebut, Kajari mengatakan,
bahwa kasus itu merupakan pelimpahan dari Kejati Jatim dan merupakan kasus dari
Polda Jatim. Sehingga pihaknya tidak bisa mempengaruhi kasus itu. Justru
pihaknya meminta agar Sunardi dan kawan-kawan menanyakan masalah itu ke Kejati
dan Polda Jatim.
“Kalau kasus itu (asuransi) adalah limpahan dari
Kejati dan Polda Jatim, jadi bisa ditanyakan hal itu ke sana,”ujar Kejari.
Mendapat jawaban seperti itu, Sunardi sontak
memerah mukanya, namun akhirnya setelah disanggupi bahwa Kejari dan Kejati bisa
berkoordinasi, maka masapun meninggalkan Kejari dan mendatangi kantor
perwakilan Prudential.
Di kantor asuransi yang masih baru kontrak di
timur aloon-aloon ini, masa hanya melakukan orasi dan membeber pamflet. Tujuan
berikutnya adalah Pengadilan Negeri(PN) Ponorogo, di mana saat itu tengah
berlangsung sidang perdana kasus itu.
Dalam kasus ini tersangka diancam dengan
pasal 263 ayat 1 KUHP yaitu tentang orang yang melakukan pemalsuan, ayat 2
orang yang menggunakan surat yang tahu itu palsu atau pasal 264 tentang
pemalsuan khusus untuk surat-surat tertentu seperti akta.
Seperti diketahui, Leli Lestari harus mendekam di
tahanan Kejaksaan Negeri Ponorogo, karena didakwa telah melakukan pemalsuan
dokumen. Ibu 5 anak ini ditahan sejak 28 Maret lalu, dan dititipkan di Rutan
Ponorogo.
Kasus yang terjadi tahun 2006 ini, bermuara dengan
tuntutan pihak asuransi Prudential. Sebab janda dari Yusuf Wijaya itu, setelah
membayar premi pertama sebesar Rp 60 juta, 2 bulan kemudian ternyata
tertanggung, dalam hal ini Nica Wijaya (17), anaknya, meninggal dunia karena
kanker otak. Anehnya kasus yang sudah sampai di Polda Jatim ini sebenarnya
terjadi 8 tahun silam dan sudah dipetieskan.
Kasus ini juga sudah diproses secara perdata yang hingga kini belum
inkrah di Makhamah Agung. Karena pihak Leli juga menuntut kasus ini melalui
gugatan perdata, sebab uang pertanggungan sebesar Rp 5 M, belum dibayarkan oleh
pihak asuransi. Dan kasus itu malah dialihkan ke perkara pidana.
Tahun 2006 lalu Leli menang di
praperadilan di Pengadilan Negeri Ponorogo, karena Polwil Madiun yang menangani
kasus itu menghentikan kasusnya dengan mengeluarkan surat perintah
pemberhentian perkara (SP3).@arso
ü Komentar : seharusnya pihak asuransi prudential tidak
langsung meperkarakan ke pihak hukum, karna belum tentu ibu lely lestari memalsukan
dokumen dan pihak asuransi sebaiknya menyelidiki atau mencari bukti-bukti yang
sebenarnya terjadi.
Jadi lebih
baik kedua belah pihak membicarakan secara kekeluargaan karena jika masalah itu
semakin besar maka nama baik perusahaan akan tercoreng.
Contoh kasus 3:
Benarkah Asuransi Prudential Indonesia Menipu?
Asuransi Prudential Indonesia dikenal sebagai pelopor asuransi unit link. Namun
di sini kami tidak ingin mengulas tentang profil dari Asuransi Prudential
Indonesia. Saya hanya ingin menanggapi berbagai komentar tentang Asuransi
Prudential Indonesia.
Istilah asuransi mungkin sudah tidak asing lagi di
telinga kita, baik asuransi konvensional maupun asuransi unit link. Jika kita
membicarakan tentang asuransi unit link, tentunya tidak dapat dipisahkan dengan
istilah klaim dan investasi.
Begitu juga dengan Asuransi Prudential Indonesia, saya
yakin di sekitar tempat tinggal anda pasti ada yang menjadi nasabah asuransi
unit link dari Asuransi prudential Indonesia. Beragam pendapat dan komentar
tentang perusahaan asuransi unit link ini.
Kasus yang saya ceritakan berikut ini mungkin dapat
mewakili kasus - kasus di luar sana, yaitu tentang saldo nilai tunai. Nasabah
menghadapi kenyataan pada saat akan menarik dana, ternyata uangnya hanya
sejumlah kecil yang bisa ditarik, padahal jumlah uang yang disetorkan selama beberapa
tahun besar sekali. Namun pertanyaannya adalah BENARKAH ASURANSI PRUDENTIAL
INDONESIA MENIPU?
Tentunya kita lihat dulu kasusnya. Ada beberapa kasus
semacam ini di sekitar saya. Berbicara tentang saldo nilai tunai, tentunya ini
akan berkaitan dengan proporsi investasi, harga unit dan masa asuransi
berjalan.
Proporsi investasi pada awal - awal tahun memang
kecil. Jadi dari jumlah premi yang anda bayarkan setiap bulan, hanya sebagian
kecil saja yang dialokasikan untuk investasi. Jadi tidak heran jika memang pada
awal - awal tahun, saldo investasinya kecil.
Jadi kesimpulan dari cerita di atas adalah itu karena
kesalahpahaman dari nasabah, karena tidak mempelajari dengan seksama tentang
asuransi unit link. Ada banyak hal yang harus dipelajari sebelum mengambil
keputusan seperti jumlah premi yang layak untuk produk tertentu, lebih tepat
mana premi bulanan atau tahunan, memilih produk standar yang tepat, dana
investasi yang menguntungkan dan bagaimana memahami ilustrasi manfaat asuransi
dari agen.
Berdasarkan pengalaman saya sebagai nasabah Asuransi Prudential Indonesia, agen
asuransi tidak menjelaskannya secara lengkap sehingga berpotensi menimbulkan
kesalahpengertian dari nasabahnya.Sekadar diketahui kasus penipuan asuransi ini bermula saat Direktur Operasional DSP, Deddy Sugiarto, yang mengaku memiliki SPK untuk tambang batubara di Sungai Danau, Kalimantan Selatan, sepakat untuk melakukan kontrak jual-beli batubara, dengan Direktur PRI, Kamaludeen Muhammed Farooq Maricar.
Ditambahkan Kapolsek, untuk ancaman hukuman, (pencurian) dengan tuntutan hukum maksimal mencapai 10 tahun.
Dia menambahkan, kasus ini menodai industri asuransi Indonesia yang relatif baru berkembang. "Kalau industri baru berkembang, terus dihantam kasus seperti ini akan susah. Karena itu perlu antisipasi sistem pengawasan terhadap perusahaan asuransi." (yuyuk andriati) Pemerintah Harus Segera Bentuk Guarantee Fund
ü Komentar : seharusnya dari awal pihak asuransi
menjelaskan secara terperinci tentang aturan-aturan maupun ketrentuan yang
berlaku dalam asuransi, dan para nasabah seharusnya mempelajari semua tentang
atau yang berhubungan dengan asuransi supaya kedepannya tidak terjadi
kesalapahaman.
Contoh kasus 4:
JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Intra Asia (Intra Asia),
Rendra Prapantsa terpaksa harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Pusat, lantaran
diduga turut serta melakukan tindak pidana penipuan asuransi.
Jaksa mendakwa yang bersangkutan telah melakukan penipuan dan
penggelapan dalam proses pengeluaran jaminan uang muka atau Advance Payment
Bond (APB). Akibat perbuatannya, PT Premier Resources Indonesia (PRI) selaku
pemegang APB merugi.
Dalam paparannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nano Sugianto
mengungkapkan, selaku Dirut Intra Asia, seharusnya Rendra mengetahui jaminan
uang muka yang dikeluarkan kantornya, yang dibuat atas permintaan Deddy
Sugiyarto, Direktur Operasional PT Duta Sari Perdana (DSP) dan Soeparman Duto
Pradono, Komisaris DSP.
Namun, pada saat Jaminan uang muka tersebut dicairkan oleh
PRI ke Intra Asia, baru diketahui bahwa jaminan uang muka tersebut hanya
sebagai formalitas belaka atau syarat untuk memenuhi kelengkapan dokumen
kontrak perjanjian yang diminta oleh PT PRI.
"Terdakwa (Rendra) malah memberikan sarana dan
kesempatan untuk terbitnya jaminan uang muka tersebut, dengan membiarkan saksi
Yudi Irianto, selaku Regional Manager Intra Asia menyetujui dan menandatangani
polis asuransi jaminan uang muka, yang menjamin pengembalian uang muka, yang
diserahkan DSP ke PRI, untuk pembelian batubara senilai Rp27,5 miliar,"
terang Jaksa Nano, Rabu (14/5/2014).
Jaksa Nano melanjutkan bahwa jaminan uang muka yang
dikeluarkan Intra Asia, dan dibuat berdasarkan permohonan DSP, itu hanya
sebagai formalitas belaka dan tidak dapat digunakan untuk mencairkan uang muka
Rp13,750 miliar.
"Akibat dari perbuatan terdakwa (Rendra) yang memberikan
sarana dan kesempatan kepada Deddy dan Soeparman untuk terbitnya jaminan uang
muka tersebut, menyebabkan PRI mengalami kerugian Rp13,750 miliar,"
bebernya.
Terdakwa dijerat pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP juncto
Pasal 56 ayat 2 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP. Dalam
dakwaan pertama, jaksa menjerat Rendra dengan pasal Penipuan.
Sedangkan pada dakwaan kedua, terdakwa diduga telah melakukan
penggelapan terhadap uang Rp13,750 miliar yang telah dibayarkan PRI ke DSP.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Wilman Malau, keberatan
atas dakwaan jaksa. "Perkara tersebut merupakan perkara perdata. Lihat
saja nanti eksepsi kami," tegas Wilman.
Atas permintaan DSP, PRI memberikan uang muka sebesar 50
persen atau Rp13,750 miliar (dari nilai kontrak Rp27,5 miliar) kepada DSP,
dengan perjanjian DSP harus mengirim batubara sebanyak 50 ribu metrik ton.
DSP kemudian menyerahkan jaminan uang muka kepada PRI dan PRI
lalu membayar uang muka Rp13,750 miliar. Dengan harapan, ketika terjadi wanprestasi,
PRI dapat mengajukan klaim dan mendapat penggantian atas uang muka Rp13,750
miliar dari Intra Asia.
Namun, ironisnya seiring berjalannya waktu, DSP ternyata
tidak juga mengirimkan batubara, yang dipesan PRI, sehingga PRI mengajukan
klaim pencairan jaminan uang muka Rp13,750 miliar ke Intra Asia. Namun klaim
tersebut ditolak dengan alasan bahwa jaminan uang muka yang dibuat dan diajukan
DSP, ternyata hanya prasyarat untuk memenuhi kelengkapan dokumen kontrak
perjanjian belaka.
Hakim PN Jakarta Pusat sebelumnya telah memutus bersalah dua
terdakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan ini.
Mereka yakni Singgih Andhika selaku Asisten Technical Manager
Intra Asia selama satu tahun delapan bulan, dan agennya yaitu Michael Mindo
Kristanto satu tahun delapan bulan. Adapun terdakwa dari pihak DSP yaitu
Soeparman DT dan Deddy Sugiyarto, putusannya baru akan dibacakan pada Senin 19
Mei mendatang.
ü
Komentar : dalam kasus tersebut ada dua perkara yang
terjadi yaitu kasus penggelapan dan penipuan. Dan seharusnya kedua belah pihak
harus saling transparan masalah dana maupun perjanjian yang bersangkutan, dan
lebih menjaga kepercayaan mitra kerja sehingga hal yang tidak di inginkan tidak
terulang kembali seperti kasus tersebut.
Klaim Asuransi Tidak Dibayar
Belum lama ini di Indonesia ada kasus seorang artis yang
anaknya mengalami kecelakaan lalu lintas. Anak tersebut kemudian dirawat di rumah
sakit. Sang Artis sekaligus sebagai Bapak mencoba mengurus klaim asuransi atas
biaya rumah sakit anaknya. Perusahaan asuransi di awalnya menyatakan klaim
asuransi tidak dibayarkan, karena si anak telah melanggar peraturan lalu
lintas.
Coba Kita lihat kasus di atas dalam dua sisi yang berbeda.
Melihat dari sisi Bapak kasus di atas adalah kasus yang sangat menyebalkan.
Sudah harus mengurus anak yang masuk rumah sakit, Bapak tersebut juga harus
mengeluarkan effort untuk mengurus asuransi. Padahal di awalnya, motivasi sang
artis mengasuransikan anaknya adalah untuk membiayai perawatan medis apabila
terjadi sesuatu dengan kesehatan anaknya.
Disisi lain perusahaan asuransi memiliki alasan perusahaan
asuransi telah mengikat perjanjian dengan bapak dan anak tersebut dalam sebuah
kontrak asuransi. Dalam kontrak tersebut terdapat klausul pengecualian
pembayaran, salah satunya adalah pelanggaran terhadap hukum. Nah klausul ini
yang digunakan perusahaan asuransi untuk menyatakan tidak mau bayar.
Saat artikel ini di buat, masalah
klaim dari artis ternama yang anaknya mengalami kecelakaan yang menewaskan 7
orang di jalan tol masih berlanjut. Pihak Prudential menolak membayar klaim
yang di ajukan sebesar 500 juta. Bagi sebagian orang atau mungkin Anda sendiri
menjadi ragu akan kesungguhan perusahaan dalam membayar klaim. Karena klaim
adalah tujuan nomer satu ketika mengikuti atau memutuskan ikut dalam suatu
perusahaan Asuransi, dalam hal ini Prudential.
Penulis netral dalam hal ini.
Seperti yang kita ketahui dari berita yang berkembang bahwa Keluarga sang artis
telah bertanggung jawab, terlepas realisasinya seperti apa bukan konteks kita
pada saat ini. Para korban akan disekolahkan, akan ditanggung sampai lulus
kuliah, biaya hidupnya akan diganti dan lain sebagainya. Sekedar mengingatkan
bahwa korban ada 7 orang. Bayangkan biaya yang harus ditanggung keluarga sang
artis akibat peristiwa ini, tentu besar bukan?
Upaya sang artis tersebut luar
biasa, memang selayaknya sebagai seorang orang tua membela Anak yang sedang
terkena masalah. Itulah orang tua. Beban yang ditanggung orang tua sangatlah
besar, dari sisi hukum harus dipertanggung jawabkan, dari sisi moral harus
menghadapi tudingan masyarakat se Indonesia, dari segi biaya rumah sakit besar,
dari segi biaya pertanggung jawaban terhadap keluarga korban juga tidak kalah
besarnya, belum lagi potensi kerugian akibat sang Artis tidak dapat bekerja
dikarenakan mengurus masalah sang Buah hati. Menjadi wajar ketika Prudential
menolak membayar klaim rumah sakit sebesar 500 juta menjadi tambahan masalah
atau beban bagi orang tua tersebut.
Sudah jatuh tertimpa tangga. Hal
yang sewajarnya terjadi pada diri kita sendiri, pada dasarnya kita sebagai
manusia tidak menyukai atau cenderung menghindari masalah. Jika Tuhan
mengijinkan jangan ada masalah di dunia ini, kata hati penulis. Tapi
kenyataannya tidak demikian, maka reaksi kita sebagai manusia adalah berusaha
meminimalisir atau mengurangi masalah. Dalam konteks ini biaya rumah sakit sang
anak sebesar 500 juta, dimana sang artis berusaha mengupayakan agar terbayar
oleh Prudential.
Jika penulis mengalami hal yang sama
maka penulis pun mungkin akan melakukan hal demikian. Namun sudah jelas bahkan
sebelum menandatangani Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) bahwa ada hak dan
kewajiban yang harus terpenuhi. Aturan sudah jelas bahwa pelanggaran hukum
tidak dibenarkan. Dari sisi penulis melihat bahwa mengemudikan kendaraan
bermotor diwajibkan memiliki SIM. Untuk memiliki SIM ada kecukupan usia, pada
kasus kecelakaan maut pengemudi tidak memiliki SIM mengingat masih dibawah
umur, terjadi pada jam 3 dini hari. Anda yang menilai apakah benar demikian
atau tidak.
Upaya sang artis yang mengalami
kecelakaan patut diacungi jempol, meskipun kaya, tenar, punya banyak uang namun
tetap menggunakan asuransi. Di pihak lain Prudential adalah perusahaan ternama
yang taat pada hukum di negara kita. Perihal pembayaran klaim telah ditulis
dengan jelas di polis, bahkan sebelum jadi polis atau sebelum seorang menjadi
nasabah dari Prudential. Pada ilustrasi manfaat dengan jelas telah ditulis
bahwa jika ada hubungannya dengan tindakan pelanggaran hukum, tidak dibayar.
Dan memang demikian, jika tidak maka pelanggar hukum akan menganggap asuransi
sebagai cara membenarkan tindakan pelanggaran hukum.
Jika artis ternama Tanah Air, kaya
raya menggunakan asuransi bagaimana dengan Anda? Anda ke toko
lampu mencari lampu yang bergaransi apakah diri Anda sendiri tidak Anda
“Garansi” ?
Pelajari dengan seksama sebelum
menyetujui klausal yang ada, tanyakan kepada Agent Anda. Anda berhak tahu.
Pilihlah Agent yang berkualitas dan berintegritas. Agent yang baik akan membela
Anda dan membela Perusahaan dimana dia bekerja.
ü Komentar : dalam
kasus ini seharusnya pihak asuransi lebih cermat dalam memandang dari sudut
mana kasusu ini terjadi, apakah kecelakaan murni atau unsur kesengajaan
walaupun dalam kasus ini terdapat pelanggaran hukum. Dan kedua belah pihak
harus saring mengerti keadaan yang terjadi menimpa pijhak tertanggung.